Daerah

2 Orang Anak Dibawah Umur ditangkap di Bukittinggi Karena Menjadi Kurir Narkoba

Bukittinggi, PortalJurnalis.com – Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan 2 orang pelaku kurir narkoba jenis ganja yang masih berusia dibawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati dalam Konferensi Pers pada 9 Agustus 2024  Dalam konferensi pers ini Kapolresta Bukittinggi didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP Syafri dan Kasi Humas Iptu Marjohan.

Kapolresta Bukittinggi menjelaskan bahwa tim Satres Narkoba pada hari Selasa 7 Agustus 2024 sekira pukul 00:15 wib mengamankan 2 orang pelaku di daerah Lakuang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi.

Kasat Narkoba AKP Syafri menjelaskan bahwa pada penangkapan 2 pelaku di Lakuang, didapati barang bukti sebanyak 4 paket narkoba jenis ganja.

“Kedua tersangka tersebut adalah RR (18 Tahun) dan LT (17 tahun), kedua pelaku diamankan disebuah rumah di Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Aia, Bukittinggi bersama barang bukti 4 paket ganja.

Kapolresta Bukittinggi bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Bukittinggi mengungkap kasus narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati keterangan bahwa mereka baru saja mengirimkan paket ganja dengan tujuan Bekasi menggunakan jasa kurir JNT dengan modus mengirim sepatu” jelas Kasat Narkoba.

“Setelah itu kami langsung menuju ke tempat jasa pengiriman untuk menelusuri keberadaan paket tersebut dan didapati keterangan bahwa paket tersebut masih berada di gudang penyimpanan paket di Padang. Dan kami langsung menuju kota Padang bersama karyawan ekspedisi untuk menjemput paket tersebut. Kami menemukan 6 paket yang ditumpuk dengan kain. Setelah penjemputan paket barang bukti di Padang, kami melakukan pengawalan untuk dibawa kembali ke Bukittinggi” lanjut AKP Syafri.

Baca Juga  Satres Narkoba Padang Panjang Tangkap Seorang Penyalah Guna Narkoba Gol Satu Jenis Sabu di Kampung Manggis.

“Saat ini kami masih mencari 1 orang tersangka lagi berinisial F yang melakukan penjemputan ganja ke Panyabungan Sumatera Utara bersama tersangka. Menurut keterangan tersangka, mereka sebelumnya telah melakukan penjemputan ganja ke Panyabungan pada 3 Agustus 2024” tambah Kasat Narkoba.

“Setelah dari Panyabungan, narkoba sebanyak 13 paket dibawa ke Bukittinggi dan disimpan di rumah tersangka LT. Sebagian paket dibawah oleh tersangka F yang sekarang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)” sambungnya.

“Menurut keterangan dari 2 tersangka yang kami amankan, mereka menerima upah untuk pengiriman ganja ini sebesar 4 juta Rupiah setelah barang sampai di Bekasi. Namun karena telah duluan kami tangkap, uang yang 4 juta tersebut belum mereka terima” timpal Kasat Narkoba.

Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menjelaskan bahwa kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan juga karena mereka masih dibawah umur, kami juga menjunctokan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Jack/red)