Menggelapkan Dana Jamaah , Pemilik PT. An – Najah Tour & Travel digugat di Pengadilan Negeri Batu Sangkar
Batu Sangkar, PortalJurnalis.com
PT An – Najah Tour & Travel yang berkedudukan di Jln. KP II No.5 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang digugat oleh mitranya karena menggelapkan dana jamaahnya, hal ini disampaikan RV yang didampingi kuasa hukumnya ketika menggelar jumpa pers di Kantor Hukum/LBH JUSTICE COMPANION di Jalan Pemuda No. 3B Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi pada Senin (19/08/2024).
Awalnya, RV menjalin kerjasama dengan Amelia Khairunnisa yang merupakan owner PT An-Najah Tour & Travel, RV ditawarkan keuntungan berupa fee dan umrah gratis jika RV mencarikan jemaah umrah untuk PT An-Najah Tour & Travel.
Pada saat memberangkatkan jamaah umrah pada bulan Desember 2023, RV dan jamaah lain ditelantarkan di Jeddah, tidak adanya penjemputan dan hotel sesuai yang dijanjikan, kami pun sempat di usir oleh pihak hotel, karena hotel yang di booking oleh Amelia harusnya 5 hari, ternyata hanya dipesan selama 3 hari”. Tutur RV.
RV juga telah menyetorkan sejumlah uang kepada Amelia Khairunnisa untuk keberangkatan pada 3 Januari 2023. namun hingga tanggal 1 Januari 2023 tidak ada proses pengurusan yang di lakukan oleh Amel dan tidak dilaporkan pada RV, sehingga keberangkatan jamaah tertunda dan jamaah meminta uangnya kembali.
Kuasa hukum RV, yaitu Deri Telavernades SH dan Muhammad Alvy Syukri, SH., MH menambahkan, bahwa kliennya sudah mengirim banyak uang kepada Amelia Khairunnisa dengan berbagai paket perjalanan, jika di total lebih kurang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), uang tersebut merupakan uang jamaah yang dititipkan kepada klien kami, kemudian klien kami telah mengirimkan dana tersebut kepada Amelia Khairunnisa.
klien kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi Amelia tidak mau mengindahkannya dan justru menantang RV untuk membawa Masalah ini ke jalur hukum”, pungkas Kuasa Hukum RV.
Jamaah yang mendaftarkan dirinya kepada PT An-Najah melalui RV, menuntut pengembalian uangnya, namun untuk menjaga nama baiknya, RV membayar secara bertahap kepada Jamaah dengan menggunakan uang pribadi. Sedangkan untuk jamaah yang diundur keberangkatanya, diberangkatkan dengan 2 kloter dalam waktu berbeda dengan menggunakan uang pribadi dan meminjam uang.
Dalam hal ini RV menjadi korban permainan uang Amelia Khairunnisa dan tidak tertutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
Kuasa Hukum RV juga menyebutkan terkait bukti-bukti lainnya tidak bisa diungkapkan ke publik karena menjadi bahan pembuktian dalam persidangan nanti menutup konferensi pers
Atas perbuatan Amelia Khairunnisa tersebut mengakibatkan RV mengalami kerugian uang dengan total kurang lebih 650 Juta rupiah belum lagi kerugian lainnya yang bersifat immaterial sehingga korban menggugat 1 milliar rupiah.
Yaman