Hukum

Pelaku Judi Online Kembali Diamankan Satreskrim Polresta Bukittinggi

Bukittinggi, Bukittinggi.Info – Satreskrim Polresta Bukittinggi kembali mengamankan pelaku judi online jenis togel di Baso pada Kamis (11/11) sekira jam 23:30.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2022 pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Pekat Singgalang 2022 Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S (39), karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online.

“Penangkapan yang dilakukan tim opsnal bertempat di sebuah rumah yang berada di dalam komplek rumah dinas guru di SD 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dan barang bukti yang diamankan dari tersangka S adalah 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna biru, dan 1 (satu) buah Buku Rekening BRI, selanjutnya tersangka S langsung digelandang ke Sat Reskrim Polresta Bukittinggi” ungkap Kasatreskrim.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun” PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi mengahirinya. (Angah)

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Agam Ringkus 2 Pelaku Lagi Penyalahgunaan Narkoba