Pengacara Terduga Pelaku LGBT di Lambah Sianok Menuntut Keadilan
Bukittinggi, Portaljurnalis.com
(Jumat, 02/08/24)
Beberapa hari yang lalu Viral sebuah kejadian penangkapan terduga LGBT di Jorong Lambah Kenagarian Sianok VI Suku kecamatan IV Koto Kabupaten Agam.
Dengan kejadian tersebut Pihak Keluarga dari salah seorang terduga Pelaku LGBT merasa ada yang ganjil dalam penangkapan ini karena tidak ditemukan Bukti bahwa mereka berdua terindikasi LGBT, pihak keluarga merasa anaknya mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dan menjadi Korban Persekusi serta pemerasan.
Fardi Winaldi selaku Pengacara dari salah seorang korban persekusi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB oleh sejumlah orang di tempat kejadian Jorong Lambah Nagari Sianok VI Suku, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
Fardi Winaldi yang juga sebagai Direktur Kantor Hukum Pandeka tersebut memberikan klarifikasi atas peristiwa yang viral belakangan, dengan tegas mengutuk pelaku LBGT, jika terbukti bersalah namun ia juga menegaskan tidak mendukung upaya main hakim dan main hukum sendiri, apalagi ada perbuatan persekusi, penganiayaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan perampasan 2 unit ponsel korban persekusi.
Fardi atas nama kliennya juga dengan tegas membantah berita yang viral mengatakan kliennya adalah pelaku LBGT, karena berdasarkan fakta yang didapatkan bahwa kliennya tidak ada melakukan hal yang dituduhkan pada tempat dan waktu kejadian, jika benar yang dikatakan oleh pihak yang menuduh tersebut, maka pihak yang menuduh tersebut apakah mempunyai bukti dan saksi yang kuat, jangan hanya pernyataan atau tuduhan sepihak dengan cara melawan hukum dengan main hakim dan hukum sendiri yang disertai tindakan kekerasan serta pemaksaan dengan tidak memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk membela diri.
Lanjut Fardi mengatakan Indonesia adalah negara hukum setiap orang harus tunduk dan menaati aturan hukum. Bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa seluruh warga Negara Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum serta sebagaimana asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada, dalam artian tidak ada suatu akibat dari perbuatan, jika tidak ada aturan yang melarang atau mengatur untuk itu.
Kami mengecam tindakan yang katanya menegakan hukum tapi malah melawan hukum, yang kami ketahui pelaku LBGT tidak ada diatur dalam hukum positif (pidana) namun tindakan persekusi, penganiayaan, penyiksaan psikis ataupun psikologis, pencemaran nama baik, pemerasan dan perampasan adalah perbuatan melawan hukum yang diatur dalam hukum pidana dengan sanksi yang tegas dan jelas. Ungkap Fardi Winaldi
Berdasarkan kuasa yang diterima dari salah seorang korban persekusi tersebut akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan para pelaku pada pihak kepolisian dan akan membantu kliennya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum hingga nama baik kliennya yang sudah tercemar segera pulih sebagaimana mestinya dan memastikan pelaku persekusi dan tidak pidana lainnya segera diproses dan mendapatkan hukuman sebagai mana mestinya. Dan tidak tertutup kemungkinan selaku Kuasa/Penasehat Hukum juga akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum secara keperdataan ke Pengadilan Negeri atas kerugian yang telah dialaminya atas hak-hak hukumnya. Pungkas Fardi Winaldi mengakhiri.
Pada saat bersamaan Presiden Mahasiswa tempat korban kuliah mengatakan, kami sebagai Mahasiswa mengutuk keras perbuatan LGBT, yang mana LGBT ini jelas melanggar Norma Adat, Norma Agama dan Norma Sosial karena LGBT ini tidak sesuai dengan adat yang ada di minangkabau yakni Adat Basandi Sara’, Sara’ basandi Kitabullah.
Dan kami juga tidak bisa mentolerir perbuatan main hakim sendiri tanpa ada bukti dan fakta, seharusnya kita selidiki dulu kebenarannya apakah mereka terindikasi LGBT atau tidak, kita sebagai masyarakat memang tidak salah selalu waspada dalam mengantisipasi terjadinya penyakit masyarakat seperti LGBT tersebut akan tetapi kita juga harus memperhatikan hak azasi manusia berdasarkan UU yang berlaku, karena negara kita negara Hukum, pungkasnya.(RSA/red)