Polresta Bukittinggi Berhasil Gagalkan Pengiriman Ganja ke Pulau Jawa
Bukittinggi, PortalJurnalis.com
Kapolresta Bukittinggi didampingi oleh Kasat ResNarkoba dan Kasi Humas mengelar Konferensi Pers dengan puluhan awak media dihalaman Kantor Polresta Bukittinggi (Jumat,09/08/24) terkait penangkapan 10 Paket Ganja.
Kombes Pol, Yessi Kurniati, S.I.K, MM menyampaikan bahwa penangkapan kasus ini melibatkan tersangka sekaligus kurir dengan inisial RR umur 18 Tahun dan LP umur 17 tahun.
“10 paket ganja tersebut diamankan di 2 lokasi berbeda, pertama, 4 paket di sebuah rumah di daerah Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Aia sekitar pukul 00.15 wib, kemudian pada tanggal 7 Agustus 2024 diamankan 6 paket lagi, kasus ini berhasil kita kembangkan setelah melakukan koordinasi dengan J&T Padang yang mana para tersangka mau mengirim barang haram ini ke Bekasi dengan membungkus ganja tersebut dengan pakaian “, ungkap Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat ResNarkoba.
Sementara itu ditempat yang sama Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi mengatakan kepada awak media bahwa 10 paket ganja ini berasal dari Panyabungan yang dikoordinir oleh Pagil yang saat ini berstatus DPO.
RR rupanya sudah 2x menjemput paket ini ke panyabungan Sumatera Utara bersama DPO Pagil, mereka berangkat ke Panyabungan dengan menggunakan sebuah mobil Avanza yang disinyalir mobil rental, ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka RR dan LP akan menerima upah senilai 4 juta rupiah jika berhasil melakukan pengiriman ke Bekasi. Kedua tersangka ini diancam Pidana maksimal 20 tahun Penjara dan minimal 5 tahun penjara. Pungkas Kasat Narkoba. (RSA/red)