Hukum

Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Bukittinggi, Bukittinggi.Info – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu pada 29/11/2022 di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa sekira pukul 14:30 Wib yang bertempat di sebuah rumah jalan Manunggal Kelurahan Campago Ipuh Mandiangin Koto Selayan.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui PS. Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial BDS (40) yang melakukan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jl. Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.

“Kronologi penangkapan tersangka oleh jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022, pukul 14.30 Wib, bertempat disebuah rumah Jl. Manunggal Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, diakukan penangkapan terhadap tersangka BDS karena diduga melakukan penyalahguna Narkotika jenis shabu” Jelas AKP Syafri, SH.

“Dari tersangka BDS berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening yang di balut tisu, 1 (satu) buah box hitam, 5 (lima) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah pirek berisikan narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, dan Uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)” lanjutnya.

Baca Juga  Polres Dharmasraya Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

“Saat ini tersangka BDS dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum” demikian AKP Syafri, S.H, mengahirinya. (Redaksi)