Hukum

Tak Sadar Sedang Diintai, 4 Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek IV Koto

IV Koto, Bukittinggi.Info – Empat orang pemuda pelaku judi online jenis Ludo King ditangkap oleh Polsek IV Koto Polres Bukittinggi (26/08).

Penangkapan yang terjadi di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Sumatera Barat ini tentu menjadi hari kelam bagi pelaku karena ketika mereka bermain, polisi sudah mengintai keempat pemuda tersebut.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek IV Koto IPTU Evi Hendri Susanto, S.H, M.H, membenarkan 4 pelaku judi online ditangkap tersebut.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama personil Polsek IV Koto, yang bertempat di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam, dan yang ditangkap tersebut sebanyak 4(empat) orang laki-laki berinisial FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22)” ungkap kapolsek.

“Kronologis pengangkapan dimulai setelah Kapolsek IV Koto bersama jajarannya mendapat informasi dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi. Ternyata benar bahwa 4 (empat) orang pemuda masing-masing FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), ditemukan dalam sebuah kedai sedang asyik bermain judi online jenis Ludo King dengan mempergunakan Hand Phone dengan taruhan uang” sambung kapolsek.

“Setelah melihat kejadian tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka, dan dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Henphone merk OPPO F11 Pro, warna Unggu Casing Hitam, dan Uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah, dan 2 (dua) lembar uang Rp.5000 (lima ribu rupiah), selanjutnya tersangka FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), dan barang bukti dibawa ke Polsek IV Koto” jelas Iptu Evi.

Baca Juga  Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

“Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara” tutup IPTU Evi. (Angah)